Friday, September 21, 2007

KH. Imam Ghazali Said, MA: Majalah Sudah Menggantikan Kitab

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU), adalah lembaga resmi di bawah PBNU yang berwenang mengkaji keputusan-keputusan hukum atas berbagai persoalan kemasyarakatan. Menurut KH. Imam Ghazali Said, tema dominan yang diangkat LBM adalah sosial. Ada juga tema lingkungan. Editor buku Ahkam al-Fuqaha' fi Muqarrarat Mu'tamar Nahdlatil Ulama': Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes NU (1926-1999 M), ini mengusulkan LBM harus mempertimbangkan metode istiqra'i - penelitian lapangan, supaya kontekstual dengan zaman.

Berikut pernyataan Pengasuh Ponpes An Nur Wonocolo Surabaya Jawa Timur itu kepada Nurul H. Maarif dari the WAHID Institute:

Tema apa yang paling banyak di-Bahtsul Masail (BM)-kan?
Saya melihat, tema-tema sosial yang banyak dibahas dalam Bahtsul Masail NU. Misalnya masalah perkawinan dan banyak lagi.

Selain masalah sosial?
Ada juga masalah sosial-politik. Misalnya tentang presiden perempuan atau peran perempuan, baik sebagai kepala desa, anggota parlemen, pengisi pengajian, dan sebagainya. Itu yang terbanyak.

Mengapa trennya tema sosial?
Itu sejak Bahtsul Masail awal. Tentang perempuan mengisi pengajian di depan umum, apakah suaranya aurat atau tidak, karena pendengarnya laki-laki semua, itu sudah dibahas tahun 1928. Berdasarkan hasil keputusan, itu boleh saja karena suara perempuan bukan aurat. Di dalam kitab acuan NU, ada dua pendapat; yang menyatakan suara perempuan aurat dan yang menyatakan bukan aurat. Tapi keputusan saat itu memilih yang tidak aurat.

Adakah perubahan dalam tradisi Bahtsul Masail?
Sebetulnya, pada 1926 sudah dirumuskan secara metodologis bagaimana mengambil keputusan dalam Bahtsul Masail. Misalnya, bagaimana kita bermazhab dan pendapat siapa yang diunggulkan. Hirarkinya itu sudah ada mulai Muktamar NU pertama. Hanya dalam perjalanannya, menurut saya kok 'menyimpang' dari metodologi yang ditetapkan sebelumnya.

Misalnya, ketika ada masalah asuransi. Ini kan persoalan baru. Pada zaman kitab klasik itu ditulis, kan nggak ada soal arusansi. Rupanya para kiai tidak menemukan kitabnya. Akhirnya mereka menukil Majalah Hidayah Islamiyyah, al-Manar, dan fatwa beberapa mufti Timur Tengah. Yang dirujuk, itu bukan kitab lagi, tapi majalah.

Berarti Bahtsul Masail sekarang lebih terbuka pada kitab di luar NU?
Ya. Tapi itu banyak menuai kritik. Contohnya ketika Muktamar ke-27 di Situbondo muncul wacana memasukkan Tafsir al-Maraghi karya Muhammad Mustafa al-Maraghi. Pada 1960-an ketika NU menjadi partai politik, PKI mengampanyekan pembagian tanah atau land reform. Waktu itu NU banyak merujuk buku-buku baru karya Abdul Qadir Audah dan Yusuf Musa dari al-Ikhwan al-Muslimun. Itu kan kitab-kitab modern.

Soal Tafsir al-Maraghi, waktu itu KH. MA. Sahal Mahfudh mengatakan tidak apa-apa. Bahkan kitab apa saja bisa dimasukkan. Kiai Sahal sangat maju. Karena, yang namanya karya ilmiah, bisa saja satu sisi tidak cocok dengan NU, tapi sisi yang lain cocok. Yang cocok ya ambil, sedang yang tidak cocok ya nggak usah. Tapi ternyata, alasan Tafsir al-Maraghi ditolak sebagai rujukan NU, itu karena penulisnya tidak mengakui tawasul dalam menafsirkan Qs al-Maidah ayat 35. Penafsirannya bertentangan dengan amaliah NU. Makanya ditolak! Tapi umumnya, isi kitab ini justru bermazhab Syafii. Hanya tawasul yang tidak cocok. Karena itu, Kiai Sahal menyatakan, kitab itu diterima saja, tapi soal tawasul nggak usah diambil. Ketika terjadi voting, Kiai Sahal kalah. Akhirnya tafsir ini ditolak sebagai rujukan.

Hal itu mencederai kekhasan NU?
Nggak juga. Karena kalau mencari ke kitab-kitab yang lama, kita kesulitan. Problemnya kan waktu itu belum ada. Makanya, saya kira itu positif saja.

Bagaimana tren fatwa tentang lingkungan?
Itu baru muncul pada Muktamar NU di Cipasung tahun 1994. Waktu itu isunya tentang hutan.

Hasilnya?
Perusak hutan harus dihukum seberat-beratnya. Bahkan ada usulan sampai hukuman mati. Ini fenomena baru dalam Bahtsul Masail. Karena pada masa awal nggak sampai ke sana. Mungkin isunya belum mengemuka.

Bagaimana soal Fatwa Haram PLTN Muria dari PCNU Jepara?
Saya sudah ketemu dengan mereka dan saya diberi makalah hasil keputusannya. Saya melihat, isinya ada ketidakpercayaan pada pemerintah. Ada beberapa kasus yang tidak bisa diatasi pemerintah, seperti soal lumpur Lapindo di Sidoarjo. Lapindo memang ada mashalih (kemanfaatan)-nya. Tapi ketika terjadi mafasid (kerusakan), pemerintah tidak bisa mengatasi hingga berlarut-larut. Lha kalau ini terjadi pada PLTN, terus bagaimana?

Tapi yang menarik, bagaimana mereka mengambil kitab lama sebagai acuan membahas masalah PLTN. Saya kira itu menggunakan ilhaq al-masail (membuat hukum baru dengan membandingkannya pada persoalan lama yang sudah diputuskan hukumnya, red.)

Seharusnya?
Kitab lama itu kan tidak berbicara tentang PLTN. Memang ada yang berbicara tentang orang berobat ke dokter. Pengobatan itu ada efek negatifnya. Kalau efek negatifnya tidak bisa diatasi, ya jadinya haram. Demikian juga dengan PLTN. Namun saya kira, lebih baik tidak mengutip dari situ. Tapi mengutip dari metodologinya. Di NU kan ada dua cara pengambilan hukum. Ada manhaji atau mengambil metodenya. Ada juga qauli atau mengambil pendapatnya. Merujuk ke pendapat, itu menurut saya tidak sesuai. Lebih baik manhaj-nya. Memang keduanya perlu dikemukakan. Tapi mengutip pendapat saja tidak relevan.

Ada Bahtsul Masail tentang Lumpur Lapindo yang melibatkan banyak tokoh agama. Pandangan Kiai?
Saya tahu itu. Yang mengadakan bukan NU, tapi LSM. Karena Bahtsul Masail kiai-kiai NU, itu mendapat legitimasi di masyarakat. Dan NU sudah punya rambu-rambu atau pakemnya. Jadi saran saya jangan pakai istilah Bahtsul Masail. Pakai saja istilah yang lain. Tapi, karena namanya lintas agama, saya kira Bahtsul Masail seperti itu tidak apa-apa. Asal jangan mengatasnamakan NU.

Bisa dijelaskan kelebihan dan kelemahan Bahtsul Masail yang ada selama ini?
Menurut saya, kelebihannya, pertama, tidak bisa menganggap orang yang duduk di PBNU, itu lebih hebat. Pengetahuan kiai-kiai di daerah itu sebetulnya berimbang. Makanya, dalam hirarki keputusan Bahtsul Masail NU, itu tidak boleh saling membatalkan antara tingkat cabang, wilayah atau pusat. Bahtsul Masail itu bukan berfungsi seperti pengadilan. Itu hanya kekuatan moral saja.

Kedua, para kiai mampu mengekplorasi teks-teks kitab klasik untuk dikontekstualisasikan sesuai zaman sekarang. Walaupun, ini mungkin ada kelemahan juga, kadang tidak pas atau tidak relevan. Ketiga, ada pergeseran perujukan. Karena teks kitab klasik tidak seluruhnya bisa dipakai untuk mengatasi problem sosial, maka mengambil metodologinya saja bukan teksnya. Itu kelebihannya.

Sedang kelemahannya, pada masa Bahtsul Masail awal, kita tidak diperkenankan merujuk pada al-Quran dan Hadis secara langsung melainkan harus lewat al-kutub al-mu'tabarah di kalangan NU. Jadi, itu serupa kutipan dalam kutipan. Dan sekarang, kelemahan itu diatasi dengan mengambil metodologinya sesuai keputusan Munas Alim Ulama NU di Bandar Lampung 1992. Hanya saja yang Lampung tidak dilaksanakan, sampai keputusan Muktamar Boyolali. Di sana, hasil keputusannya, setiap jawaban, dalilnya harus ada al-Quran, Hadis, aqwal al-shahabah atau fatwa shahabah dan aqwal al-ulama' atau fatwa ulama.

Harapan untuk Bahtsul Masail ke depan?
Menurut saya, cobalah memadukan antara tekstual dan kontekstual. Selama ini kan ada hegemoni tekstual yaitu kitab klasik. Itu yang disebut dalam ushul fiqh sebagai sistem istidlali. Mestinya sekarang pakai sistem istiqra'i, berdasarkan penelitian lapangan. Dari penelitian lapangan itu lalu ditentukan hukumnya. Keduanya dipakai, tapi tidak dominan istidlali-nya. Tetap mendominankan istiqra'i-nya.[]

*Suplemen the WAHID Institute di Majalah TEMPO, Senin 24 September 2007

Labels:

2 Comments:

At 8:39 PM, October 15, 2009, Anonymous Anonymous said...

yang saya hormati saudara nurul huda, anda memiliki e-mail KH Imam Ghazai Said, MA. kalau ada, saya mohon bantunaya

 
At 11:47 PM, October 18, 2009, Blogger nuhamaarif.blospot.com said...

salam..saya tak punya emailnya. tapu ada nomor hpnya. jika anda mau, smsin nomor anda ke nomor saya,,081317773857..nanti akan saya kirimkan nomor beliau..tq

 

Post a Comment

<< Home