Tuesday, November 14, 2006

Intoleransi karena Fikih Oriented?

Oleh Nurul Huda Maarif

NurulKita acapkali mendengar statemen (baca: tuduhan) yang mencoba mencari kambing hitam terhadap pemahaman kita yang cenderung - pinjam terminologi Dr Dawam Rahardjo - legalistik dan formalistik melalui fikih. Dua model pemahaman yang berawal dari fikih oriented ini, pada akhirnya, akan menampilkan wajah Islam yang eksklusif, radikal, malah intoleran terhadap kenyataan perbedaan. Pertanyaannya kini, benarkah pangkalnya fikih oriented? Persoalan ini cukup menarik untuk ditelusuri karena setiap muncul pemahaman keagamaan yang garang, tudingan itu yang muncul.

Menurut saya, fikih itu berkarakter dinamis. Ia akan senantiasa berkembang menuruti perkembangan zaman dan budaya masyarakat. Ia akan selalu berubah secara elastis mengikuti perubahan atau geliat pola kehidupan masyarakat. Perkembangan zaman dan perubahan pola kehidupan masyarakat akan menimbulkan fikih yang baru. Begitu seterusnya.

Sebagaimana diketahui, penafsiran fikih akan selalu berbeda antara satu ulama dan ulama yang lain, bergantung pada konteks zaman dan masyarakat. Malah tak jarang, seorang ulama mengubah fatwanya karena melihat perbedaan konteks yang ada.

Sebagai misal, kita mengenal dua qaul Imam al-Syafi’i (w. 204 H), yakni al-qaul al-qadim (fatwa lama) dan al-qaul al-jadid (fatwa baru). Al-qaul al-jadid merupakan perwajahan baru dari al-qaul al-qadim. Dua qaul (fatwa hukum) itu muncul karena dua latar belakang konteks yang berbeda. Al-qaul al-qadim muncul ketika beliau tinggal di wilayah Baghdad, sementara al-qaul al-jadid muncul setelah beliau mutasi ke Mesir. Perubahan qaul ini harus dilakukan karena dia melihat konteks dan realitas yang berbeda antara dua masyarakat yang berbeda tadi, masyarakat Baghdad dan Mesir.

Bahkan, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah; realitas, tradisi, dan indikasi-indikasi lain yang ada pada masyarakat menjadi bagian terpenting dalam penetapan keputusan hukum (hukum Islam). Menurut dia, bila hal-hal tersebut diabaikan dalam proses penetapan hukum, maka yang terjadi justru fatwa yang dhalalah (sesat menyesatkan), bukannya fatwa yang mengandung mashlahah. (I’lam al-Muwaqqi’in : III/78). Ini membuktikan betapa pentingnya realitas masyarakat, yang sekaligus menuntut dinamisasi fikih. Dan karena sifatnya yang dinamis itu pulalah, perbedaan-perbedaan dalam fikih yang berimplikasi pada perbedaan mazhab hukum, menjadi hal yang lumrah dan tak dapat dielakkan.

Dalam tradisi ulama fikih sendiri, ada semacam community agreement (kesepakatan bersama) yang senantiasa menjaga mereka untuk selalu bersikap terbuka dan tasamuh (toleran) dalam menghadapi perbedaan. Community agreement itu bentuknya seperti yang pernah diungkapkan oleh Imam al-Syafi’i, Ra’yuna shawab yahtamil al-khata’ wa ra’yu ghairina khata’ yahamil al-shawab (Pandangan yang kita yakini benar, mengandung kemungkinan salah. Dan pandangan orang lain yang kita duga salah, mengandung kemungkinan benar).

Prinsip seperti inilah yang mereka pegang teguh dan menjadi acuan untuk bersikap toleran dan saling menghargai antarperbedaan pandangan. Mereka merasa tidak berhak manyalahkan pendapat lain yang berbeda sebagai "yang salah" dengan mengklaim pendapat sendiri sebagai "yang benar". Mereka tidak yakin pendapat mana yang benar, mana yang salah, benar semua, atau malah salah semua.

Hal ini tak lain karena apa yang mereka lakukan masih dalam tataran ijtihad semata. Mereka sadar sepenuhnya bahwa ijtihad tidak terbebas dari dua kemungkinan di atas, benar atau salah. Hal ini sesuai dengan pernyataan Rasulullah SAW, "Siapa yang berijtihad dan hasilnya benar, maka dia akan mendapat dua pahala. Dan siapa yang berijtihad dan hasilnya salah, maka dia akan mendapat satu pahala". Pernyataan ini turut memperkuat dua kemungkinan hasil ijtihad tadi.

Imam Malik (w. 179 H) juga pernah menyatakan, "Manakala kamu menemukan pendapatku keliru, maka buanglah ia jauh-jauh. Manakala kamu mendapati pandanganku benar, maka ikutilah apa yang aku ikuti." Ini berarti bahwa beliau yang nota bene pemikir besar tidak pernah memutlakkan pendapatnya sebagai "yang terbenar". Lebih dari itu, beliau sama sekali tidak pernah memaksa orang lain untuk mengekor pendapatnya secara buta, kendati pendapat itu dianggap nyata-nyata benar. Beliau malah menyuruh mengikuti apa yang beliau ikuti (baca: Nash al-Qur’an wa al-Sunnah), bukan apa yang beliau putuskan. Beliau sadar bahwa apa yang beliau putuskan semata tawaran gagasan, yang tetap mengandung dua kemungkinan di atas, benar atau salah.

Kalau demikian, lalu siapa dan apa yang memutlakkan pendapat para ulama sebagai "yang benar" sehingga keberagamaan kita cenderung eksklusif, radikal, dan intoleran? Pun kita anti dan alergi terhadap pendapat di luar kita? Sulit menjawab pertanyaan ini dengan tepat. Tapi, ada asumsi bahwa hal ini terjadi, antara lain, karena pola pengajaran fikih yang kita terima dari guru-guru kita cenderung doktriner dan hanya satu sisi.

Doktriner dalam pengertian bahwa guru-guru kita hanya "mencekoki" (memberi secara paksa) doktrin bahwa apa yang mereka ajarkan adalah satu-satunya "yang benar", sementara yang lain salah. Hanya satu sisi dalam pengertian bahwa kita hanya diperkenalkan pada satu sisi pemikiran (baca: satu mazhab hukum), tanpa pernah diperkenalkan sisi pemikiran yang lain. Dengan pembelajaran model demikian, maka akan tertanam sebuah keyakinan bahwa pendapat yang ada dan benar hanya "itu-itu" saja. Tidak ada pendapat lain di luar yang "itu-itu" tadi. Padahal, pembelajaran model ini, yang disebut oleh Dr Harun Nasution sebagai kepincangan (Teologi Islam; h. xi), pada akhirnya justru akan memunculkan pemahaman yang -pinjam istilah Dawam- in-group feeling dan out-group feeling tadi.

Di negara kita, yang umat Islamnya mayoritas, kita hanya mengenal empat mazhab pemikiran fikih yang masyhur, itu pun paling-paling kita hanya "paham" salah satunya. Kita tidak pernah memahami keempat-empatnya secara bersamaan. Selain itu, secara umum, kitab-kitab fikih yang beredar di sekitar kita hanya terbatas pada satu pemikiran mazhab semata, seperti kitab fikih Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hanbali.

Lebih-lebih di lingkungan pesantren, kita hanya disodori satu model pemikiran fikih. Kita jarang (atau malah tidak pernah) diperkenalkan pada kitab fikih model perbandingan. Hal ini diperkuat oleh hasil riset Martin Van Bruinessen yang menengarai bahwa kitab-kitab fikih yang satu arah itulah yang banyak diajarkan di dunia pesantren dan fikih biasanya malah menjadi pelajaran primadona ketimbang pelajaran-pelajaran yang lain.(Kitab Kuning; Pesantren dan Tarekat: h. 112. Lihat juga tabel kitab-kitab fikih yang diajarkan dalam dunia pesantren, h. 115).

Oleh karena itu, bila kita ingin melihat pemahaman keagamaan yang inklusif, pluralistik, dan toleran, maka jawabannya tak lain adalah kita harus mengubah pola pembelajaran kita selama ini. Sedini mungkin, kita harus mengenalkan realitas keberagaman pandangan yang ada dalam dunia fikih. Karena sejatinya, kita telah dituntun untuk memahami perbedaan itu melalui kitab-kitab fikih perbandingan. Mulai saat ini, kita harus memperkenalkan kitab-kitab fikih perbandingan, semisal Bidayah al-Mujtahid karya Ibn Rusyd atau al-Fiqh ’ala al-Madzahib al-Arba’ah karya Imam al-Jazairi.

Sebagaimana kita pahami bersama, penulisan kitab-kitab fikih perbandingan ini, antara lain, diniatkan supaya kita dapat memahami adanya perbedaan-perbedaan itu dengan penuh lapang dada. Dari sini, sebenarnya kita telah mendapatkan pelajaran yang sangat berharga, yakni bagaimana mengemas dan mengelola perbedaan-perbedaan itu dalam bingkai saling menghargai dan menghormati satu sama lain sehingga model keberagamaan yang inklusif, pluralistik, dan toleran itu dapat kita tampilkan. Hal ini jelas akan menambah keistimewaan tersendiri dalam keberagamaan kita.

Umar bin Abd al-Aziz (cucu Khalifah Umar bin al-Khattab) pernah menyatakan bahwa perbedaan dalam fikih itu tidak saja boleh terjadi, malah harus terjadi. Karena dengan demikian, wajah Islam yang rahmatan lil ’alamin akan menampak. Masyarakat yang memiliki realitas (tradisi) berbeda dapat memilih pandangan fikih yang dirasa sesuai. Imam al-Khattabi juga pernah menyatakan bahwa perbedaan dalam konteks fikih sah-sah saja terjadi, tetapi sangat berbahaya dalam konteks teologi. Oleh sebab itu pula, perseteruan yang dahsyat - yang berakibat saling bunuh dan mengkafirkan- justru terjadi dalam wilayah teologi, bukan pada fikih.

Sebab itu pula, melihat fakta-fakta di atas, seharusnya fikih oriented justru akan menyebabkan kita semakin matang, dewasa, dan terbuka dalam menyikapi dan memahami perbedaan-perbedaan pendapat yang ada. Fikih oriented tidak semestinya menjadikan kita terkungkung dalam -pinjam bahasa Harun Nasution- kepincangan. Tidak malah membuat kita semakin eksklusif, radikal, dan intoleran. Pun tidak menuntun kita dalam in-group feeling atau out-group feeling. Pada akhirnya, fikih oriented pun tidak dituduh sebagai kambing hitam penyebab model keberagamaan yang kaku. Tapi lagi-lagi, kenyataan-kenyataan keberagaman yang ada dalam dunia fikih, yang seharusnya menjadi keistimewaan itu, sering terkalahkan oleh model pembelajaran yang doktriner dan hanya satu sisi tadi. Dan di sinilah letak kekurangan kita. Wa Allah a’lam.[]

*Jawa Pos, Minggu, 27 April 2003

0 Comments:

Post a Comment

<< Home