Tuesday, June 12, 2007

Kritik Dijawab Kritik

Oleh Nurul H Maarif

Berawal dari realitas kehidupan yang terus berubah, kitab Syarh 'Uqud al-Lujjayn fi Huquq al-Zaujayn, mendulang banyak pertanyaan dan bahkan gugatan. Kitab karya Muhammad bin �Umar al-Bantani (1813 M-1898 M), yang hingga kini masih menjadi "buku wajib" bagi perempuan dalam membina hubungan dengan lelaki, ini dinilai mengandung banyak unsur ketidakadilan, utamanya terkait kedudukan perempuan di hadapan laki-laki. Penilaian seperti ini, antara lain, dinyatakan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3).

FK3, yang diketuai Ny. Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, dan beranggotakan cendekiawan dan feminis muslim, seperti KH Husein Muhammad, Lies Marcoes Natsir, Badriyah Fayumi, Syafiq Hasyim, Farcha Cicik, Faqihuddin Abdul Kodir, dan Juju Zubaidah, ini merasa bertanggungjawab menelaah ulang kitab -- yang menurut KH Bisri Mustofa Rembang membuat laki-laki besar kepala -- ini secara kritis dan akademis. Telaah ini berupa takhrij -- penelusuran terhadap riwayat-riwayat hadis yang menjadi sandaran buku ini -- dan ta'liq -- pemberian komentar atas beberapa pandangan pengarang.

"Dengan telaah ini diharapkan muncul pembacaan yang kritis dan proporsional, yang memberikan nuansa dan pemahaman baru bagi penciptaan hubungan laki-laki dan perempuan, suami-isteri," tulis tim FK3.

Setelah bekerja selama tiga tahun, hasil telaahan atas kitab yang kadung mengakar di dunia pesantren ini terbit pada 2001 dengan judul Wajah Baru Relasi Suami Isteri; Telaah Kitab 'Uqud al-Lujjayn. Dunia pesantren yang selama ini adem-ayem pun terusik. Keterusikan ini memantik sejumlah "kiai muda" dari Pasuruan Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Kajian Islam Taradisional (FKIT) untuk membuat buku bantahan berjudul Menguak Kebatilan dan Kebohongan Sekte FK3 dalam Buku Wajah Baru Relasi Suami Isteri, Telaah Kitab 'Uqud al-Lujjayn, yang terbit pada 2004.

Dalam kata pengantarnya, Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyyah Kab. Pasuruan, KH Abdulhalim Mutamakkin menyatakan, FKIT merasa terpanggil untuk meluruskan hasil telaah FK3 yang mereka nilai "tidak lurus".

"Mengritisi sebuah karya memang perbuatan yang terpuji dalam rangka mencari suatu kebenaran. Akan tetapi apabila dilakukan dengan cara dan tujuan yang tidak benar atau oleh orang yang tidak memiliki cukup ilmu untuk memahami karya bersangkutan, maka harus diluruskan," terang KH Abdulhalim.

"Risalah ini adalah benar-benar menegakkan kebenaran ajaran Rasulullah Saw dan meluruskan paham orang yang salah, melenceng dari tuntunan ulama'una al-salaf," tulis KH Muhammad Subadar dalam sambutannya.

FKIT yang dibentuk oleh Rabithah Ma'ahid Islamiyyah Kab. Pasuruan ini beranggotakan, antara lain, Muhhibbul Aman Ali, Baihaqi Juri, M. Idrus Ramli, Nur Hasan, Bahrul Widad Sayuthi, Bahrullah Shadiq, dan banyak lagi.

Di bukunya masing-masing, dua kelompok ini selalu berseberangan. Misalnya perihal kebolehan suami memukul isterinya yang nusyuz (membangkang). Menurut FK3, Nabi Saw tidak pernah memukul isterinya dan bahkan melarang melakukannya. "Bagaimanapun juga, pemukulan itu akan menimbulkan dampak psikologis yang kurang baik. Lebih-lebih bila sampai diketahui anak-anak, maka dampaknya akan kian tidak baik lagi. Karena itu, pemukulan harus dihindarkan," tulisnya (h. 52).

Mengomentari kesimpulan di atas, FKIT menyatakan, Qs. al-Nisa'i ayat 34 dengan jelas menolerir pemukulan untuk tujuan mendidik. "Yang jelas, dalam al-Qur'an perintah memukul sebatas pada hukum mubah, bukan wajib. Bahkan yang terbaik menurut para ulama, tidak melakukannya," tulisnya (h. 51).

Inilah ciri khas tradisi pesantren. Kritik selalu dijawab dengan pembelaan atau kritik balik, namun tetap dalam koridor saling menghormati satu sama lain.[]

0 Comments:

Post a Comment

<< Home